Salah satu tantangan warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Indonesia adalah bagaimana proses integrasi hasil vaksin di luar negeri agar terekam pada aplikasi pedulilindungi.id. Karena jika tidak terekam datanya maka kita akan dianggap belum vaksin dan diharuskan untuk melakukan vaksinasi. Selain itu kita tidak dapat melakukan beberapa kegiatan seperti datang ke tempat umum (mal, masjid, naik kendaraan umum, dan lain-lain). Karena itu maka proses integrasi menjadi penting. Pada waktu awal vaksin kami belum tahu bagaimana cara dan prosedurnya, baru beberapa minggu kemudian Kementerian Kesehatan RI membuat dan menyediakan sistem pelaporan untuk WNI yang berada di luar negeri melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/ .Namun ternyata prosesnya tidak semudah yang dibayangkan. Saya mengalami masalah mulai dari kesalahan jenis data diri yang digunakan (Gambar 1), sampai harus kirim foto gambar kita dengan KTP via email dan WA adminnya. Selain itu waktu pengajuan pertama saya tidak diterima karena menggunakan passport ternyata untuk WNI diharuskan menggunakan NIK agar terintegrasi dengan data kita di pedulilindungi.id. Proses dari awal sampai selesai dapat warna hijau memakan waktu tidak kurang dari 4 bulan. Bahkan beberapa teman mengaku sudah putus asa untuk mengurusnya. Namun dengan usaha yang terus berlanjut alhamdulillah ajuan saya disetujui.
Setelah sempat ditolak pada pengajuan kedua dengan alasan karena katanya data kita sudah ada di pedulilindungi.id maka saya mencoba mengajukan lagi, namun sebelumnya menghubungi admin melalui WA Kemenkes. Setelah dijelaskan masalahnya, sang admin meminta menunggu beberapa hari kerja dan akhirnya hari ini (29 Maret 2022), pengajuan saya disetujui.
Singkatnya proses untuk mengajukan validasi bukti vaksin yang dilakukan di LN adalah sebagai berikut:
- Siapkan foto/scan KTP dan foto/scan bukti vaksin di luar negeri dalam bentuk apapun yang diberikan oleh otoritas setempat.
- Kunjungi laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/
- Buat akun menggunakan email yang aktif karena butuh proses verifikasi akun
- Isi data diri termasuk nama, NIK KTP dan kewarganegaraan (khusus untuk WNI maka harus menggunakan NIK), mungkin untuk WNA bisa menggunakan No passport.
- Unggah foto bukti vaksin 1, 2, 3 beserta nama jenis vaksin, kapan dan dimana pelaksanaannya. Lokasi vaksin dapat diisi dengan nama kota dan nama negara.
- Setelah itu kirim berkas usulan
- Tunggu 3-5 hari kerja, jika disetujui maka akan muncul seperti tampilan seperti Gambar 2, dan hasilnya langsung terintegrasi dengan status kita di pedulilindungi.id (Gambar 3)
- Namun jika ditolak biasanya akan ada notifikasi seperti Gambar 4.
Jika ajuannya ditolak, maka jangan patah semangat, coba hubungi admin Kemenkes via Wa (+62 811-1050-0567), nanti akan ada pilihan keluhan atau kendala yang kita hadapi lalu pilih opsi Data vaksinasi (Gambar 5) terus pilih komunikasi dengan admin, nanti akan dilayani oleh admin, dan kita tinggal sampaikan masalahnya.
Setelah data kita terverifikasi di aplikasi peduli lindungi.di maka kita dapat melihat sertifikat vaksin kita seperti pada Gambar 6.
Demikian cerita pengalaman saya dalam proses verifikasi bukti vaksin di luar negeri, semoga bermanfaat.
Hsinchu, 29 Maret 2022