Hsinchhu, 13/04/2022. Tulisan ini akan menceritakan pengalaman saya mengurus dan memperpanjang work permit. Sebagaimana yang pernah saya singgung pada tulisan lainnya, bahwa ketika kita mau bekerja selama studi di Taiwan maka kita harus memiliki work permit. Work permit ini mengingatkan saya pada proses mengurus surat kuning atau surat mencari kerja waktu mau daftar CPNS tahun 2014. Fungsinya kurang lebih sama sebagai dokumen yang membuat kita legal untuk bekerja, mengingat saya sendiri datang ke Taiwan dengan visa pelajar bukan visa pekerja. Pertama kali mengurus work permit ketika mendapatkan kesempatan menjadi TA semester 3. Saya diminta mengurus work permit. Dan prosesnya waktu itu lumayan mudah namun waktu pengunduhan dokumen elektroniknya saya terlewat waktu, alhasil jadi lebih lama.
Khusus untuk pengajuan work permit pada mahasiswa SOPnya adalah seperti terlampir pada dokumen yang kami terima dari OGA kampus. Setidaknya ada 14 tahap dari proses membuat akun, mendaftar, mengunggah dokumen, membayar 100 NT via post office lalu mendownload dokumennya ketika sudah jadi. Prosesnya dilakukan melalui website resmi pemerintah https://ezwp.wda.gov.tw/. Proses mendaftar dan mengunggah dokumen pertama kali membutuh waktu sekitar 30 menit. Saran saya bayar ke kantor post dulu sebelum mendaftar sehingga waktu mendaftar sudah otomatis sekali proses. Karena untuk mendaftar kita dapat menggunakan dokumen ARC/KTP dan tanpa harus menunjukkan invoice dari sistem ketika kita mendaftar.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah passport yang masih berlaku, kemudian untuk mahasiswa yakni scan kartu mahasiswa terbaru bolak balik (bisa menggunakan camscaner, dan scan ARC terbaru bolak balik. Artinya semua dokumen harus dalam keadaan aktif dan berlaku. Setelah proses unggah tinggal menunggu notifikasi via email. Notifikasi pertama tentang penerimaan ajuan dokumen (Gambar 2). Sedangkan notifikasi kedua tentang keterangan bahwa ajuan kita telah dipenuhi dan kita dapat mengunduh dokumen elektroniknya (Gambar 3). Jarak waktu dari proses review sampai dikeluarkan hanya 1 hari jika semua dokumen sudah lengkap.
Berdasarkan pengalaman saya, total keseluruhan waktu yang dibutuhkan dari pengajuan sampai keluar dokumen adalah 5-6 hari kerja. Tergantung kelengkapan dan keakuratan dokumen yang kita submit. Masa berlaku dokumen work permit adalah 6 bulan. Artinya setiap 6 bulan harus memperpanjang jika kita masih bekerja dan membutuhkan dokumen tersebut. Demikian semoga bermanfaat.